Beranda Hukum & Kriminalitas Isi Hati Linda Pujiastuti Didalam Nota Pembelaan

Isi Hati Linda Pujiastuti Didalam Nota Pembelaan

Jakarta, Indikasi.id – Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menangis saat mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim usai dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/4), Linda mengaku telah dituduh sebagai muncikari serta bandar narkoba.

“Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba,” ucap Linda sembari menangis.

Melalui nota pembelaannya, Linda menegaskan bahwa berbagai tudingan itu tidak benar. Linda menyesalkan tudingan itu, sebab selama ini dirinya belum memberikan pernyataan apapun.

“Dan pada saat ini saya ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu,” ujarnya.

Linda menyebut berbagai tudingan yang telah menyebar di tengah masyarakat itu membuat anak-anaknya depresi.

“Dimana hal ini membuat keluarga saya terutama anak-anak saya menjadi depresi,” ucap Linda.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan lantaran dinilai menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tindak pidana itu dilakukan Linda bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Kemudian Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ind)

.