Beranda Hukum & Kriminalitas ES Menyerahkan Diri Setelah DPO

ES Menyerahkan Diri Setelah DPO

Jakarta, Indikasi.id – Setelah menghilang kurang lebih dua bulan saat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun anggaran 2019, Kontraktor inisial ES akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Kabupaten Inhil.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menjelaskan tersangka ES ditemani istrinya datang ke Kantor Kejari Inhil untuk menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ade Maulana, Rabu (15/6/2022).

“Pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 siang, DPO inisial ES selaku Kontraktor pada Pembangun Puskesmas Pulau Burung tahun 2019, datang ke Kantor Kejari Inhil untuk menemui Kasi Pidsus, sekaligus menyerahkan diri setelah masuk DPO sejak tanggal 22 Maret 2022. Bahkan yang membujuk untuk menyerahkan diri adalah istri tersangka, alasannya biar tenang menjalani kasus ini, daripada sembunyi terus,” ungkapnya. Kajari Inhil memerintahkan Jaksa penyidik Kejari Inhil untuk langsung melakukan pemeriksaan terhadap ES sebagai tersangka.

“Sebelumnya, tiga tersangka inisial EC (selaku PPK), H (selaku PPTK), HDK (selaku konsultan pengawasan) telah ditahan oleh pihak Kejari Inhil pada tanggal 2 Juni 2022 lalu, terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp. 5,2 milyar yang bersember dari DAK Kabupaten Inhil,” kata Rini.

Berdasarkan laporan hasil audit atas dugaan penyimpangan pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun 2019, memiliki jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.476 juta. “ES diperiksa kurang lebih selama empat jam, akhirnya ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas II A Tembilahan,” imbuhnya. (Ind)

.