Beranda Hukum & Kriminalitas Dito Mahendra Sengaja Sembunyi Untuk Dimintai Keterangan Terkait Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra Sengaja Sembunyi Untuk Dimintai Keterangan Terkait Senjata Api Ilegal

Jakarta, Indikasi.id – Bareskrim Polri menduga Dito Mahendra sengaja bersembunyi setelah kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya naik ke tingkat penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih mencari Dito untuk dimintai keterangan terkait senjata api ilegal tersebut.

“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/4).

Selain itu Djuhandani menerangkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri. Ia menambahkan koordinasi juga telah dilaksanakan dengan KPK yang turut memeriksa Dito di kasus berbeda.

“Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK,” terangnya.

Djuhandani sebelumnya menegaskan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi.

Ia memastikan dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar 6 senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.

“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar,” jelasnya yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Djuhandani menegaskan pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.

“Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. (Ind)

.