INDIKASI.id – Perum Damri Cabang Bandung Jawa Barat, mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar, akibat adanya dugaan korupsi penggelapan uang. Kasus tersebut kini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Taufik Effendy, penggelapan uang pendapatan perusahaan itu diduga dilakukan oleh oknum karyawan berinisial SS.
“Dari Tahun 2016 hingga November 2018, terdapat beberapa UPP yang tidak disetor ke kas Damri Cabang Bandung, yang mana diakui oleh SS bahwa benar,” kata Taufik di Bandung, Jumat (29/10).
Taufik memaparkan, SS adalah Ketua UPP Pool I di Kebon Kawung Perum Damri Cabang Bandung. Pendapatan di pool itu ada dua kelas, yakni dari bus aglomerasi dan bus BRT.
Pendapatan tersebut dikelola oleh SS, dengan berbagai laporan keperluan operasional, seperti pengeluaran harian bus atau kru, biaya uang TOL, dan uang jalan. Namun sebagian dari sisanya, diduga SS tidak menyetorkan ke kas perusahaan.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Perum Damri mengumumkan pemberhentian pada delapan rute layanan bus di Kota Bandung. Keputusan itu diambil, lantaran adanya kendala biaya operasional di Perum Damri cabang Bandung.
Sekretaris Perum Damri, Sidik Pramono, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus dugaan korupsi tersebut menjadi penyebab penghentian sementara pada sejumlah rute bus Damri di Bandung.
“Kami tidak bisa melihat itu apakah berkaitan atau tidak, kemudian kami tidak dalam kewenangan untuk menentukan penetapan proses hukum itu. Ini dua hal yang tidak berkaitan langsung.” ujar Sidik.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.