Beranda Hukum & Kriminalitas Bripka Madih Membuat Pengaduan Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

Bripka Madih Membuat Pengaduan Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

Jakarta, Indikasi.id – Bripka Madih membuat pengaduan masyarakat ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyerobotan lahan miliknya di Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pengacara Bripka Madih, Yasin Hasan mengatakan kliennya ingin mencari keadilan atas tanah miliknya yang tak pernah dijual namun kini dikuasai pihak lain.

“Kami tidak mau ini digiring-giring opini seolah Pak Madih ini mengambil barang yang sudah pernah di jual. Jadi tidak pernah mengungkit-ungkit yang sudah pernah dijual. Namun demikian yang tidak pernah dijual yang menjadi hak beliau maka kami tuntut hari ini,” kata Yasin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (10/2).

Yasin menyatakan kasus sengketa lahan yang telah dilaporkan Bripka Madih sejak 2011 silam itu belum ada perkembangan signifikan. Menurutnya, kliennya tersebut juga belum pernah menerima Surat Penerbitan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Namun, kata Yasin, polisi justru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari sebuah laporan yang dilayangkan kepada kliennya pada awal bulan ini. Ia memastikan kliennya tak pernah menjual tanah tersebut.

“Yang jual siapa? Mungkin sudah dijual, kalau memang itu sudah dijual ayo dong buka berkas itu. Yang jual itu yang punya hak bukan?” katanya.

Lebih lanjut, Yasin mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung aduan kliennya tersebut.

“Girik, surat pernyataan, segel, ada pengakuan,” katanya.

Sebelummya, Madih mengaku sempat diperas sesama polisi saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.

Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.

Ia mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli perusahaan tersebut dengan cara melawan hukum. Beberapa akta jual beli (AJB) disebut tidak sah karena tidak disertai cap jempol.

Pada Senin (6/2) lalu, Madih telah dikonfrontasi dengan TG mantan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam konfrontasi itu tak ditemukan bukti aksi pemerasan seperti yang disampaikan Madih. Kata dia, Madih pun telah meminta maaf kepada TG.

“Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).

Namun, Madih menyebut permintaan maaf yang ia sampaikan itu bukan dalam konteks kasus polisi peras polisi, melainkan karena hubungan senior dengan junior.

“Saya kaget dan sangat kaget, kenapa? Setelah adanya informasi saya dinyatakan permintaan maaf,” ucap Madih.

“Madih ini pada saat bertemu dan menyalami dan maaf itu bukan karena berita bohong atau hoaks, (tapi) menyatakan senior dan junior,” sambungnya.

Terbaru Madih melaporkan dugaan perusakan barang di lahan yang diklaim milik orang tuanya pada 23 Januari lalu.

Namun, di sisi lain Madih juga dilaporkan oleh Victor Edward pada 1 Februari terkait pendudukan lahan.

Madih pun juga dilaporkan oleh warga Jatiwarna ke Propam Polda Metro Jaya karena memasang patok dan membuat pos di lahan tersebut. (Ind)

.