Beranda Hukum & Kriminalitas Berkas Tersangka Apin BK Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Apin BK Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Medan, Indikasi.id – Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari ini, Kamis (26/1).

Dalam pelimpahan kasus itu, seluruh aset Apin BK hasil TPPU perjudian mencapai Rp157 miliar juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan seluruh berkas perkara judi yang melibatkan tersangka Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara telah diselesaikan.

“Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara,” kata dia.

Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU, tambah Panca, membuktikan bahwa ia tidak pernah terlibat konsorsium 303.

Panca menyebut informasi tentang dirinya terlibat dalam judi online adalah fitnah.

“Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji,” tegas Panca.

Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejati Sumut berupa 21 unit jet ski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, 3 lahan di Samosir dan dua speed boat di Toba.

“Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp157,795 miliar merupakan hasil tindak lanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka termasuk Apin BK. Apin BK ditengarai mengelola 21 situs judi online yang bermarkas di Warung Warna Warni (WWW) yang berkedok kuliner di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari 21 situs itu, Apin BK dapat memperoleh omset hampir Rp1 miliar setiap hari. Website judi online yang diadopsi dari luar negeri telah dikoordinasikan untuk ditutup. Apin BK pun sempat kabur ke luar negeri. Belakangan ia berhasil ditangkap dan ditahan. (Ind)

.